Teks Pembukaan UUD 1945 | Undang-Undang Dasar 1945


Teks Pembukaan UUD 1945 - Pembukaan UUD 1945 adalah teks yang sakral yang sering di baca pada saat upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah, maupun lembaga pemerintahan, pembukaan UUD 1945 adalah dasar hukum tertulis, UUD 1945 adalah hukum dasar trtuis yang mengikat pemerintah, lemga negara, lembaga masyarakat danjuga mengikat setiap warga negara. Berikut ini teks pembukan  undang-undang dasar (UUD negara republik indoensia 1945.

Teks Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia


Pembukaan UUD 1945


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia,

dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."



Itulah isi pembukaan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945, yang sejak di dilahirkan tidak pernah mengalami perubahan, atau amandemen.